Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia Tanggung Jawab Bersama Negara dan Masyarakat

foto/istimewa

Sekilas.co – Kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan hak asasi manusia yang dijamin secara universal. Dalam berbagai deklarasi internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (1948), disebutkan bahwa setiap individu berhak memperoleh standar hidup yang layak untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraannya, termasuk akses terhadap layanan medis.

Di Indonesia, prinsip ini diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, realitanya, kesenjangan akses layanan kesehatan masih menjadi tantangan besar, terutama di wilayah terpencil, perbatasan, dan masyarakat miskin.

Baca juga:

Pentingnya mengakui kesehatan sebagai HAM berarti bahwa negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjamin bahwa seluruh warga negara tanpa diskriminasi bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan terjangkau. Termasuk dalam hal ini adalah pembiayaan, distribusi tenaga medis, serta ketersediaan obat dan fasilitas yang memadai.

Tidak hanya tanggung jawab negara, kesadaran masyarakat tentang hak ini juga menjadi faktor penting. Banyak warga masih belum mengetahui bahwa mereka berhak menuntut layanan yang layak, bebas dari perlakuan diskriminatif, dan sesuai standar medis. Edukasi publik menjadi kunci dalam memperkuat posisi masyarakat sebagai pemegang hak.

Berbagai kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, perempuan hamil, penyandang disabilitas, dan komunitas adat sering kali mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan. Pendekatan berbasis HAM menuntut agar sistem kesehatan mampu memenuhi kebutuhan kelompok ini secara adil dan inklusif.

Pandemi COVID 19 menjadi pengingat besar bahwa sistem kesehatan yang tidak adil akan berdampak langsung pada nyawa manusia. Saat krisis terjadi, mereka yang termarjinalkan sering kali menjadi korban paling terdampak akibat minimnya akses terhadap layanan darurat, vaksinasi, atau perawatan intensif.

Menjadikan kesehatan sebagai HAM berarti mendorong kebijakan kesehatan yang berkeadilan sosial, berbasis data, dan berorientasi pada pemenuhan hak, bukan hanya target ekonomi. Hal ini mencakup peningkatan anggaran kesehatan, reformasi jaminan kesehatan nasional, dan penguatan layanan primer di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan memperlakukan kesehatan sebagai hak, bukan privilese, Indonesia dapat membangun sistem kesehatan yang kuat, tangguh, dan berkelanjutan. Upaya ini tidak hanya akan menyelamatkan banyak nyawa, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih adil dan manusiawi di masa depan.

Artikel Terkait